Thursday, October 23, 2025

Dari Zaman Dulu Apakah Bani Israil Memiliki Tanah di Dunia Ini?

 📖 Asal-usul Bani Israil


Bani Israil berasal dari Nabi Ya'qub 'alaihissalam, yang juga dikenal dengan nama Israil.

Dari kedua belas anaknya, lahirlah sebuah keturunan besar yang kemudian disebut Bani Israil atau “anak-anak Israel”.

Mereka menjadi tumbuh bangsa yang cukup besar di Mesir sejak masa Nabi Yusuf 'alaihissalam.


🏜️ Hidup di Mesir dan Penindasan Fir'aun


Selama beberapa abad, Bani Israil hidup di Mesir. Namun pada masa pemerintahan Fir'aun, mereka diperbudak dan ditindas dengan kejam.

Kemudian Allah mengutus Nabi Musa 'alaihissalam untuk memerdekakan mereka.

Peristiwa keluarnya Bani Israil dari Mesir dikenal sebagai Exodus, menuju tanah yang dijanjikan oleh Allah.

🌾 Tanah yang Dijanjikan (Al-Ardh al-Muqaddasah)

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

> “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu diubah ke belakang, nanti kamu menjadi orang-orang yang merugi.”

(QS. Al-Mā'idah [5]: 21)

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa tanah suci (al-ardh al-muqaddasah) yang dimaksud adalah wilayah Palestina dan sekitarnya, termasuk Syam (Palestina, Yordania, Suriah, Lebanon).

Namun, karena Bani Israil menolak dan takut menghadapi musuh, mereka memerintahkan menentang Nabi Musa.

Akibatnya, Allah menghukum mereka mengembara selama 40 tahun di padang Tih antara Mesir dan Palestina.


👑 Masa Kejayaan: Kerajaan Daud dan Sulaiman

Setelah generasi lama binasa, muncullah generasi baru yang beriman dan berani.

Pada masa Nabi Daud dan Nabi Sulaiman 'alaihimassalam, Allah memberikan kerajaan yang besar dan makmur kepada mereka, berpusat di Baitul Maqdis (Yerusalem).

Inilah masa kejayaan sejati Bani Israil, ketika mereka hidup dalam keadilan, iman, dan kemakmuran.

Masa Kemunduran dan Kehancuran

Sayangnya, setelah Nabi Sulaiman wafat, kerajaan itu mulai terpecah dan melemah.

Bani Israil berbuat zalim, menyimpang dari ajaran Taurat, bahkan membunuh para nabi yang diutus kepada mereka.

Akhirnya, Allah mengizinkan bangsa lain menaklukkan mereka:

Nebukadnezar dari Babilonia menghancurkan Baitul Maqdis. 

Kemudian Romawi juga menguasai dan mengusir mereka dari tanah itu.

Sejak saat itu, mereka tercerai-berai ke berbagai negeri (diaspora) dan tidak lagi memiliki tanah tetap selama ribuan tahun.


🕰️ Bani Israil di Zaman Modern


Pada abad ke-20, setelah Perang Dunia II, bangsa Yahudi (yang mengklaim sebagai keturunan Bani Israil) mendirikan negara Israel modern tahun 1948 di tanah Palestina.

Namun, menurut pandangan Islam, pembentukan negara Israel modern bukanlah perintah Allah, melainkan hasil kolonialisme politik modern.

Janji Allah terhadap tanah itu bukan karena keturunan, tetapi karena iman dan ketaatan.

> “Dan sungguh, Kami telah menulis dalam Zabur setelah peringatan bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang saleh.”(QS. Al-Anbiyā' [21]: 105)


🌍 Kesimpulan

Bani Israil pernah memiliki tanah di dunia ini, terutama di wilayah Syam (Palestina)

Namun, tanah itu tidak menjadi milik abadi mereka, karena mereka berulang kali menyimpang dari perintah Allah.

Janji Allah bersifat spiritual, diberikan kepada siapa pun yang beriman dan beramal saleh bukan kepada garis keturunan tertentu.


✍️ Penutup

Sejarah Bani Israil memberi pelajaran penting bagi umat manusia: Kemuliaan dan kekuasaan bukanlah hak warisan, melainkan anugerah bagi mereka yang taat kepada Allah.




Wednesday, October 15, 2025

Kritik dalam Ukhuwah: Antara Sejarah dan Dinamika NU–Muhammadiyah

Belakangan ini, media sosial kembali ramai membahas hubungan antara kalangan santri dan ormas Islam, khususnya setelah salah satu tayangan televisi menyinggung soal pesantren dan munculnya berbagai komentar yang saling menuding.

Di tengah suasana seperti itu, beredar pula tulisan yang menyimpulkan bahwa “jikalau pondok pesantren NU tidak pernah ada, maka dakwah Muhammadiyah tidak akan seperti sekarang.”

Kalimat ini menimbulkan beragam tanggapan. Sebagian besar menganggap bentuk penghormatan terhadap sejarah, sebagian lain menilai seolah-olah ada upaya membungkam kritik dari kader Muhammadiyah terhadap NU


Sejarah Bukan Alasan untuk Membungkam Kritik

Benar bahwa dalam perjalanan sejarah Islam di Indonesia, hubungan antara NU dan Muhammadiyah ibarat dua sisi mata uang.

Keduanya sama-sama berjuang menegakkan dakwah dan pendidikan Islam, meski dengan cara dan pendekatan yang berbeda.

Banyak tokoh muhammadiyah yang lahir dari tradisi pesantren, sebagaimana ada pula warga NU yang belajar dari gagasan pembaruan muhammadiyah.

Namun, mengingat jasa masa lalu bukan berarti menghapus ruang kritik di masa kini.

Dalam Islam, amar ma'ruf nahi munkar adalah prinsip universal bukan milik satu kelompok saja.

Rasulullah ﷺ sendiri terbuka terhadap nasehat dan masukan sahabat-sahabatnya. Maka dari itu, ormas Islam pun seharusnya saling menasihati, bukan saling menutup diri dari kritik yang membangun.

Kritik Bukan Hujatan

Perlu dibedakan antara kritik dan hujatan.
Kritik lahir dari niat memperbaiki dan menjaga kemurnian dakwah, sedangkan hujatan muncul dari hawa nafsu dan fanatisme.
Jika ada kekeliruan di lingkungan pesantren atau lembaga Islam mana pun, maka mengoreksi dengan adab dan argumentasi ilmiah adalah sikap yang jauh lebih mulia dibandingkan menebar hinaan di dunia maya.

Begitu pula sebaliknya, pihak yang dikritik seharusnya tidak langsung menuduh pengkritik sebagai pembenci.
Justru melalui kritik, umat Islam dapat memperkuat keilmuan, keikhlasan, dan akhlak dalam berdakwah.


Ukhuwah di Atas Perbedaan

NU dan Muhammadiyah sama-sama lahir dari semangat mencerdaskan umat dan memajukan Islam di Nusantara.
Perbedaan tampilan dalam hal metode dakwah, fikih, atau pendidikan tidak seharusnya menjadi tirai pemisah.
Kedua ibarat dua sayap yang mengangkat Islam di Indonesia agar tetap kokoh dan berwibawa di tengah perubahan zaman.

Jika umat Islam terpecah karena perbedaan organisasi, maka musuh sejati bukanlah kelompok lain melainkan kebencian dan kebencian di dalam diri sendiri.
Maka tugas kita hari ini adalah melanjutkan dakwah dengan saling menghormati dan saling menasihati.


Belajarlah dari Sejarah, Tapi Jangan Terikat Padanya

Sejarah memang penting untuk dihormati, namun jangan sampai dijadikan alasan untuk menutup dialog ruang.
Baik NU maupun Muhammadiyah harus terus tumbuh dalam semangat ilmu dan keterbukaan.
Kritik yang jujur ​​dan sopan bukanlah penghinaan, melainkan tanda cinta terhadap Islam dan kemajuan umat.


Penutup:
Mari kita jaga ukhuwah, bukan hanya dengan saling memuji, tapi juga dengan berani mengingatkan dalam kebaikan.
Karena Islam tidak mengajarkan feodalisme spiritual, melainkan mengajarkan adab, kejujuran, dan saling menghargai.
Belajarlah dari sejarah, tapi jangan terikat padanya agar dakwah Islam terus hidup dan berkembang di masa depan.

Monday, October 6, 2025

Tanggung Jawab Hukum Pondok Pesantren dalam Kasus Bangunan Ambruk: Kajian Fiqih Empat Mazhab dan KUHP Indonesia

 Abstrak

Kasus ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, telah menimbulkan korban jiwa dan luka di kalangan santri. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum pihak pengelola pondok, baik dari perspektif fiqih Islam maupun hukum positif Indonesia. Tulisan ini membahas bagaimana empat mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) menilai tanggung jawab (dhaman) atas peristiwa ambruknya bangunan, serta bagaimana hukum pidana Indonesia (KUHP) memberikan sanksi atas kelalaian yang mengakibatkan kematian. Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat mazhab sepakat menetapkan tanggung jawab atas dasar kelalaian (taqsir), sementara hukum Indonesia menetapkan pidana penjara. Integrasi antara keduanya menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum positif sama-sama menekankan pentingnya prinsip hifz an-nafs (menjaga jiwa) sebagai tujuan utama keadilan.


Kata Kunci: Fiqih Empat Mazhab, Pondok Pesantren, Bangunan Ambruk, Dhaman, KUHP, Kelalaian. 


Pendahuluan


Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga keselamatan para santrinya. Namun, tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, pada awal Oktober 2025 membuka luka yang mendalam di masyarakat. Peristiwa tersebut menimbulkan dan melukai sejumlah santri, menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab hukum dan etika pengelolaan pesantren.

Dalam pandangan Islam, keselamatan manusia jiwa termasuk dalam maqāṣid asy-syarī'ah, yakni ḥifẓ an-nafs (menjaga nyawa). Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyebabkan kematian akibat kelalaian wajib dipertanggungjawabkan, baik secara syar'i maupun hukum positif. Tulisan ini mencoba menjembatani dua ranah hukum tersebut: fiqih Islam dan hukum pidana Indonesia.

Tinjauan Fiqih Empat Mazhab

1. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, tanggung jawab (dhaman) baru berlaku apabila terdapat unsur kelalaian (taqsir) atau sebab langsung (tasabbub). Bila bangunan ambruk akibat kelalaian manusia misalnya kesalahan struktur, bahan bangunan tidak layak, atau pengawasan lalai maka pihak yang bertanggung jawab wajib mengganti kerugian.

> Al-Kasani menegaskan:

“Apabila kerusakan timbul dari sesuatu yang berada dalam kekuasaan seseorang dan disebabkan oleh kelalaiannya, maka ia wajib mengganti kerugian.”¹

Namun jika ambruknya bangunan terjadi karena faktor alamiah tanpa kesalahan manusia, maka tidak ada tanggung jawab hukum syar'i.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki menekankan prinsip amanah (amānah) dalam tanggung jawab sosial. Jika pengelola pesantren atau pekerja konstruksi lalai dalam menjaga amanah keselamatan, maka mereka wajib menanggung kerugian yang terjadi.

> Ibn Rusyd menyatakan:

“Dhaman ditetapkan jika ada kelalaian, dan dihapus jika terjadi tanpa kelalaian.”²

Dalam konteks pesantren, amanah menjaga keselamatan santri adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Kelalaian yang mengakibatkan kematian termasuk pelanggaran terhadap amanah dan tuntutan pertanggungjawaban duniawi dan ukhrawi.

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa seseorang yang menyebabkan kerusakan karena kelalaian wajib mengganti kerugian.

> Imam an-Nawawi menulis:

“Man tasabbaba fi halāki syai'in bi taqsīrin fa huwa dāmin.”³

Apabila penyebab ambruknya bangunan dapat ditelusuri sebagai akibat kesalahan manusia, maka tanggung jawab hukum berlaku. Namun, jika tidak ditemukan unsur kelalaian, maka pelaku terbebas dari tanggungan.

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali menegaskan prinsip tasabbub sebagai dasar tanggung jawab. Bila seseorang menyebabkan kerugian, baik langsung maupun tidak, ia tetap wajib menanggung akibatnya.

> Ibn Qudamah menjelaskan:

“Apabila bangunan roboh tanpa sebab kelalaian, maka tidak wajib ganti rugi atas korban jiwa atau harta.”⁴

Dengan demikian, dalam kasus pondok pesantren, apabila terbukti bahwa faktor manusia berperan seperti kesalahan perencanaan atau bahan bangunan tidak layak maka pengelola atau kontraktor wajib bertanggung jawab secara syar'i.


Hukum Positif Indonesia

Berbeda dengan hukum fiqih yang tidak mengenal sanksi penjara, hukum positif Indonesia mengatur secara tegas dalam KUHP bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dapat dijatuhi pidana.

1. Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

2. Pasal 360 KUHP:

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.”

3. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 36 Tahun 2005 menegaskan kewajiban pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan bangunan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Jika terbukti bahwa pengelola pondok pesantren membangun tanpa izin, menggunakan bahan bangunan yang tidak layak, atau mengabaikan keselamatan santri, maka mereka dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda berdasarkan pasal-pasal di atas.

Integrasi Fiqih dan Hukum Negara

Hukum Islam dan hukum negara sama-sama memiliki tujuan menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs). Dalam konteks modern, sanksi penjara dapat dipandang sebagai bentuk ta'zīr (hukuman administratif) untuk mencegah bahaya sosial, sementara pembayaran diyat merupakan wujud keadilan kompensatoris.

Keduanya tidak bertentangan, sebab syariat Islam juga menganut prinsip siyasah syar'iyyah  kebijakan pemerintah yang sah untuk menjaga kemaslahatan umum.

Kesimpulan

1. Keempat mazhab fiqih sepakat bahwa jika bangunan abruk menyebabkan kelalaian manusia, maka pelaku wajib menanggung ganti kerugian (dhaman) dan diyat.

2. Hukum positif Indonesia menetapkan pidana penjara 1–5 tahun sesuai Pasal 359–360 KUHP bagi pelaku kejahatan yang mengakibatkan kematian atau luka berat.

3. Integrasi keduanya menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum negara berorientasi pada nilai keadilan dan perlindungan jiwa manusia.

4. Pondok pesantren sebagai lembaga keagamaan memiliki tanggung jawab moral, syar'i, dan hukum untuk menjamin keselamatan santri sebagai bentuk amanah ilahiah.

Catatan Kaki

1. Al-Kasani, Bada'i as-Sana'i fi Tartib asy-Syara'i, Juz VII.
2. Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Juz II.
3. An-Nawawi, Al-Majmū' Syarh al-Muhadzdzab, Juz XV.
4. Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz IX.

Daftar Pustaka

Al-Kasani, Bada'i as-Sana'i fi Tartib asy-Syara'i.

Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid.

An-Nawawi, Al-Majmū' Syarh al-Muhadzdzab.

Ibn Qudamah, Al-Mughni.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tempo.co, Kronologi Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo (2025).

Fikih Ibadah (Kebersihan/Thaharah) dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ (Khiṣālul Fiṭrah)

  🕌 KAJIAN BA'DA SUBUH 🕌 📖 Tema: Fikih Tematik 📝 Pembahasan: Fikih Ibadah (Kebersihan/Thaharah) dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ (Khi...