Abstrak
Kasus ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, telah menimbulkan korban jiwa dan luka di kalangan santri. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum pihak pengelola pondok, baik dari perspektif fiqih Islam maupun hukum positif Indonesia. Tulisan ini membahas bagaimana empat mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) menilai tanggung jawab (dhaman) atas peristiwa ambruknya bangunan, serta bagaimana hukum pidana Indonesia (KUHP) memberikan sanksi atas kelalaian yang mengakibatkan kematian. Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat mazhab sepakat menetapkan tanggung jawab atas dasar kelalaian (taqsir), sementara hukum Indonesia menetapkan pidana penjara. Integrasi antara keduanya menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum positif sama-sama menekankan pentingnya prinsip hifz an-nafs (menjaga jiwa) sebagai tujuan utama keadilan.
Kata Kunci: Fiqih Empat Mazhab, Pondok Pesantren, Bangunan Ambruk, Dhaman, KUHP, Kelalaian.
Pendahuluan
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga keselamatan para santrinya. Namun, tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, pada awal Oktober 2025 membuka luka yang mendalam di masyarakat. Peristiwa tersebut menimbulkan dan melukai sejumlah santri, menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab hukum dan etika pengelolaan pesantren.
Dalam pandangan Islam, keselamatan manusia jiwa termasuk dalam maqāṣid asy-syarī'ah, yakni ḥifẓ an-nafs (menjaga nyawa). Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyebabkan kematian akibat kelalaian wajib dipertanggungjawabkan, baik secara syar'i maupun hukum positif. Tulisan ini mencoba menjembatani dua ranah hukum tersebut: fiqih Islam dan hukum pidana Indonesia.
Tinjauan Fiqih Empat Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, tanggung jawab (dhaman) baru berlaku apabila terdapat unsur kelalaian (taqsir) atau sebab langsung (tasabbub). Bila bangunan ambruk akibat kelalaian manusia misalnya kesalahan struktur, bahan bangunan tidak layak, atau pengawasan lalai maka pihak yang bertanggung jawab wajib mengganti kerugian.
> Al-Kasani menegaskan:
“Apabila kerusakan timbul dari sesuatu yang berada dalam kekuasaan seseorang dan disebabkan oleh kelalaiannya, maka ia wajib mengganti kerugian.”¹
Namun jika ambruknya bangunan terjadi karena faktor alamiah tanpa kesalahan manusia, maka tidak ada tanggung jawab hukum syar'i.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menekankan prinsip amanah (amānah) dalam tanggung jawab sosial. Jika pengelola pesantren atau pekerja konstruksi lalai dalam menjaga amanah keselamatan, maka mereka wajib menanggung kerugian yang terjadi.
> Ibn Rusyd menyatakan:
“Dhaman ditetapkan jika ada kelalaian, dan dihapus jika terjadi tanpa kelalaian.”²
Dalam konteks pesantren, amanah menjaga keselamatan santri adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Kelalaian yang mengakibatkan kematian termasuk pelanggaran terhadap amanah dan tuntutan pertanggungjawaban duniawi dan ukhrawi.
3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa seseorang yang menyebabkan kerusakan karena kelalaian wajib mengganti kerugian.
> Imam an-Nawawi menulis:
“Man tasabbaba fi halāki syai'in bi taqsīrin fa huwa dāmin.”³
Apabila penyebab ambruknya bangunan dapat ditelusuri sebagai akibat kesalahan manusia, maka tanggung jawab hukum berlaku. Namun, jika tidak ditemukan unsur kelalaian, maka pelaku terbebas dari tanggungan.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali menegaskan prinsip tasabbub sebagai dasar tanggung jawab. Bila seseorang menyebabkan kerugian, baik langsung maupun tidak, ia tetap wajib menanggung akibatnya.
> Ibn Qudamah menjelaskan:
“Apabila bangunan roboh tanpa sebab kelalaian, maka tidak wajib ganti rugi atas korban jiwa atau harta.”⁴
Dengan demikian, dalam kasus pondok pesantren, apabila terbukti bahwa faktor manusia berperan seperti kesalahan perencanaan atau bahan bangunan tidak layak maka pengelola atau kontraktor wajib bertanggung jawab secara syar'i.
Hukum Positif Indonesia
Berbeda dengan hukum fiqih yang tidak mengenal sanksi penjara, hukum positif Indonesia mengatur secara tegas dalam KUHP bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dapat dijatuhi pidana.
1. Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
2. Pasal 360 KUHP:
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.”
3. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 36 Tahun 2005 menegaskan kewajiban pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan bangunan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Jika terbukti bahwa pengelola pondok pesantren membangun tanpa izin, menggunakan bahan bangunan yang tidak layak, atau mengabaikan keselamatan santri, maka mereka dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda berdasarkan pasal-pasal di atas.
Integrasi Fiqih dan Hukum Negara
Hukum Islam dan hukum negara sama-sama memiliki tujuan menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs). Dalam konteks modern, sanksi penjara dapat dipandang sebagai bentuk ta'zīr (hukuman administratif) untuk mencegah bahaya sosial, sementara pembayaran diyat merupakan wujud keadilan kompensatoris.
Keduanya tidak bertentangan, sebab syariat Islam juga menganut prinsip siyasah syar'iyyah kebijakan pemerintah yang sah untuk menjaga kemaslahatan umum.
Kesimpulan
1. Keempat mazhab fiqih sepakat bahwa jika bangunan abruk menyebabkan kelalaian manusia, maka pelaku wajib menanggung ganti kerugian (dhaman) dan diyat.
2. Hukum positif Indonesia menetapkan pidana penjara 1–5 tahun sesuai Pasal 359–360 KUHP bagi pelaku kejahatan yang mengakibatkan kematian atau luka berat.
3. Integrasi keduanya menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum negara berorientasi pada nilai keadilan dan perlindungan jiwa manusia.
4. Pondok pesantren sebagai lembaga keagamaan memiliki tanggung jawab moral, syar'i, dan hukum untuk menjamin keselamatan santri sebagai bentuk amanah ilahiah.
No comments:
Post a Comment